![]() |
Cagar Budaya Masjid Jamik Sumenep |
Hingga saat ini, rencana pembentukan tim ahli cagar budaya di Sumenep belum membuahkan hasil. Pemkab melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olahraga (Disbudparpora) setempat masih terus berproses. Itu mengingat kabupaten ini memiliki banyak objek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB).
Belum terbentuknya tim tersebut memantik perhatian kalangan budayawan. Seorang yang lantang mengomentari itu adalah Syaf Anton Wr. Dia mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melestarikan cagar budaya.
Anton menjelaskan, di Sumenep banyak kondisi cagar budaya memprihatinkan.Tidak sedikit pula yang terancam rusak dan hilang. ”Sejak dulu memang cagar budaya terkesan kurang terawat,” ujarnya kemarin (9/1).
Dia pun menyambut baik rencana pembentukan tim ahli cagar budaya oleh disbudparpora. Namun, Anton menilai, rencana baik untuk melestarikan cagar budaya itu hanya kabar burung. Sebab, rencana tersebut sudah lama mucul, tapi belum terealisasi. ”Jangan-jangan rencana itu hanya wacana?” tanyanya.
Untuk itu, dia mendesak disbuparpora lebih serius memperhatikan objek cagar budaya. Menurut dia, dinas tersebut mempunyai data cagar budaya. Dengan demikian, jika memang rencana itu akan diwujudkan, pelestarian tetap harus dilakukan tanpa menunggu tim ahli terbentuk.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Kebudayaan, Cagar budaya, dan Kepurbakalaan Disbudparpora Sumenep Taufan Indra Purnama mengatakan, ke depan cagar budaya di Sumenep akan disertifikasi. Legalitas cagar budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Nah, sertifikat itu akan keluar setelah tim ahli melakukan validasi, penelitian, dan menetapkan objek sebagai cagar budaya.
Sementara itu, pembentukan tim ahli cagar budaya masih dalam proses. Tim tersebut merupakan bagian mekanisme sebelum menetapkan cagar budaya. ”Tugasnya adalah melakukan validasi dan meneliti ODCB,” terangnya.
Dia menjelaskan, penetapan dan sertifikasi cagar budaya itu bertujuan melengkapi data nasional. Selain itu, untuk menunjukkan pelestarian peninggalan sejarah Sumenep dan bangsa Indonesia di mata dunia. Salah satu syarat bisa ditetapkan minimal berumur 50 tahun.
Dia mencontohkan, Asta Tinggi, Masjid Jamik, Pelabuhan Kalianget, dan Benteng peninggalan Belanda di Kecamatan Kalianget. ”Cagar budaya harus memiliki nilai sejarah yang berhubungan dengan kegiatan manusia di masa lampau,” tambahnya. (El/sumber:Radar Madura)