Home » » Akibat Kecanduan Video Porno, 4 Siswa SMP Gagahi Anak SD

Akibat Kecanduan Video Porno, 4 Siswa SMP Gagahi Anak SD

Written By Madura Aktual on Minggu, 03 Mei 2015 | 12.08

Ke 3 pelaku ditangkap polisi (foto: maduracorner)
Madura Aktual, Sampang; Akibat kecanduan nonton video porno, empat remaja yang masih berstatus siswa sebuah sekolah menengah pertama (SMP) diduga telah mencabuli gadis kecil yang masih duduk di kelas SD.

Korban pencabulan yang berinisial IA (11) merupakan warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur itu, pihak orang tuanya telah melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas kepolisian Polres Sampang akhir menangkap ketiga pelaku, masing-masing berinisial JI (15) warga Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, LI (15) warga Desa Tambelangan Kecamatan Tambelengan dan BI (15) warga Desa Bringin Kecamatan Tambelangan.

Seorang pelaku berinisial HI (16) warga Desa Bringin Kecamatan Tambelangan lolos dari penangkapan dan dikabarkan berhasil melarikan diri dan dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat. (baca:
Seorang Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Masih Buron)

Menurut keterangan dari kepolisian, peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Selasa (28/04/2015) sekitar pukul 18.30 di Desa Mambulu Bara Kecamatan Tambelangan. Peristiwa ini dimulai korban sebelum digagahi sebelumnya diajak jalan-jalan salah seorang pelaku

“Awalnya korban dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan oleh tersangka JI. Ternyata ke tiga teman JI, yakni LI, BI, dan HI membututi dari belakang. Sampai di tempat sepi mereka berhenti dan bergantian memperkosa korban,” terang Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo kepada awak media, Sabtu (02/05/2015) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang masih duduk di kelas IX salah satu SMP di Tambelangan ini mengaku, tidak bisa menahan hasrat birahinya, karena mereka sering melihat adegan video porno melalui handphone mereka.

“Ngakunya karena keseringan lihat video dewasa,” terang Hari Siswo
Barang bukti dari pelaku telah diamankan, antaranya baju milik korban dan sebuah minuman yang dicampuri sesuatu saat hendak menggahi korban

Ketiga tersangka harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapores Sampang, dengan dijerat pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mc/san/foto: maduracorner)

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura