Madura Aktual, Sumenep; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur meminta penundaan penerapan larangan alat tangkap ikan pukat hela (trawls), dan pukat tarik (seine nets), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 tahun 2015.
“Permintaan penundaan Permen KP Nomor 2 tahun 2015 itu, karena tidak ada waktu untuk melakukan sosialisasi kepada nelayan di daerah”, ungkap Kepala Dinas DKP, Mohammad Jakfar, Selasa, (10/03/2015)
“Permen KP itu ditandatangani tanggal 8 Januari 2015, dan diterapkan tanggal 9 Januari 2015. Kami tidak mempunyai kesempatan melakukan sosialisasi, sehingga menimbulkan gejolak di bawah”, katanya
Meski minta ditunda, lanjut Jakfar, bukan berarti menentang peraturan tersebut, namun pihaknya tetap mendukung kebijakan Kementerian KP-RI itu, karena di sejumlah daerah banyak alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.
“Pelaksanaan peraturan tersebut perlu ada penundaan, sehingga daerah bisa melakukan sosialisasi dengan maksimal, dan mencari solusi untuk mengganti alat tangkap ikan yang dilarang dalam aturan tersebut", terangnya.
Pihaknya meminta realisasi peraturan Kementerian KP-RI itu ditunda 1 hingga 2 tahun ke depan. "Saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada nelayan atas alat tangkap yang dilarang itu,”ungkapnya. (zam)