Home » » Gerindra Desak Pelaksanaan Perda RTRW

Gerindra Desak Pelaksanaan Perda RTRW

Written By Madura Aktual on Kamis, 28 September 2017 | 05.23

Kantor DPRD  Jember
Madura_Aktual, Jember;  Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Jember Jawa Timur mendorong Bupati Faida agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Juru bicara Fraksi Gerindra Marduwan menyatakan, perda itu penting dan mendesak sebagai bagian dari pelaksanaan perda mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

"Tapi sampai sekarang juga (Perda RDTR) belum jelas keberadaannya. Perda RDTR itulah yang seharusnya ada, sebelum Bupati membuat program rencana kerjanya," katanya, dalam sidang paripurna tujuh rancangan perda inisiatif DPRD Jember, di gedung parlemen, Kamis (28/9/2017).

Saat ini, menurut Marduwan, Pemerintah Kabupaten Jember lebih dulu membuat program pembangunan. Alhasil, tanpa Perda RDTR, arah dan tujuan pelaksanaan pembangunan pun tak jelas dan terjadi pelanggaran ketentuan.   

"Perda RDTR mencakup di antaranya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Tata Ruang Kawasan, Tata Ruang Bangunan dan Tata Ruang Lingkungan. Untuk efektifitas pelaksanaan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Perda tentang Penataan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang sedang kita tuntaskan sekarang ini sudah seharusnya disesuaikan dengan Perda RTRW yang dilengkapi Perda RDTR," kata Marduwan.

Permintaan ini bukan pertama kali dilontarkan parlemen. DPRD Jember pernah secara resmi merekomendasikan kepada Bupati Faida agar segera menyusun rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), saat sidang paripurna pembacaan rekomendasi DPRD Jember terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2016, di gedung parlemen, Senin (27/3/2017). 

Setahun sebelumnya, DPRD Jember juga mendesak Bupati Faida segera menyodorkan rancangan peraturan daerah rencana detail tata ruang untuk dibahas di parlemen. Ini bagian dari upaya melindungi tergerusnya lahan pertanian oleh pengembangan perumahan. Perda RDTR dianggap akan bisa mengamankan arah kebijakan pembangunan di Jember. Asas dan tujuan di perda rencana tata ruang wilayah sudah jelas, bahwa Jember adalah kota pertanian, perkebunan, ekonomi kreatif, agribisnis. [wir/ted/beritajatim.com]
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura