Ahmad Shadik |
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, masih belum menyelesaikan 20 kasus, dari 47 sengketa lahan pendidikan.Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Drs. H. Ahmad Shadik, M.Si menjelaskan, 47 kasus sengketa lahan sekolah yang terjadi sejak tahun 2010, dipicu adanya klaim kepemilihan dari warga."Sengketa lahan sekolah itu muncul murni adanya klaim kepemilikan dari warga,"katanya.
Shadik mengaku telah melakukan upaya penyelesaian, namun hingga sekarang, baru 60 persen yang sudah terselesaikan. “Dari 47 kasus, hanya 27 lahan sekolah yang selesai,”ujarnya.
Penyelesaian sengketa lahan tersebut mayoritas melalui proses ganti rugi sesuai permintaan pemiliknya. “Proses penyelesaian sengketa lahan tidak mudah, karena tuntutan pemilik kerap kali tidak xxxrasional,”terangnya.
Shadik mengungkapkan, selain harga ganti rugi lahan melampaui Nilai Jual Objek Pajak (BJOP), pemilik lahan sering menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Tuntutan harganya sudah tinggi, ditambah pemiliknya minta diangkat menjadi PNS. Ini sangat sulit bagi kami,”ungkapnya. ( Mak)