Home » » Ketentuan Beraudensi di DPRD Pamekasan, Dapat Kritik Keras

Ketentuan Beraudensi di DPRD Pamekasan, Dapat Kritik Keras

Written By Madura Aktual on Senin, 22 September 2014 | 09.12

Madura Aktual, Pamekasan; DPRD Pemekasan membuat ketentuan khusus tentang persyarakatan beraudensi yang ditantangani pelaksana tugas Ketua Sementara DPRD Pamekasan, mendapat kritikan keras dari berbagai pihak.

Ketentuan yang disyarakatkan bagi kelompok masyarakat yang hendak beraudensi dengan wakilnya di parlemen harus menyertakan akte pendirian organisasi (akte notaris), bagi kelompok masyarakat ataupun LSM, dan disertai foto kopi KTP bagi warga yang hendak melakukan audiensi.

Hal ini juga ditanggapi serius oleh politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Suli Faris. Pihaknya menyatakan mengenai organisasi kemasyarakatan yang tidak di daftarkan ke notaris (berbadan hukum), itu bukan urusan DPRD.

"DPRD merupakan rumah bagi seluruh rakyat Pamekasan dan menjadi tempat keluhan dari seluruh lapisan masyarakat, baik perseorangan maupun secara berkelompok”, ungkapnya. Lembaga tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi berupa audensi, sebab bukan menjadi wewenang DPRD untuk mengurusi Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun LSM yang tidak berbadan hukum.

"Siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk audensi atau demonstrasi oleh masyarakat, perorangan atau kelompok, hemat saya tidak perlu di batasi oleh aturan yang dapat mengganggu terhadap kebebasan berpendapat, karena itu adalah hak yang sangat asasi bagi masyarakat, tentunya sepanjang dilakukan dengan baik dan santun sesuai dengan etika dan adat istiadat yang ada," ulasnya.

Hal yang sama juga pernah diprotes oleh anggota dari PKB, Munaji Santoso. "Seharusnya tidak ada peraturan seperti itu, sebab hanya akan mempersulit masyarakat yang hendak mengadu ke DPR. Bagaimana kalau yang hendak menyampaikan aspirasi masyarakat nelayan, dan petani tembakau yang tidak berorganisasi, ini kan sangat tidak wajar," katanya dengan nada kecewa.

Fungsi legislatif, kata dia, salah satunya adalah memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya, dengan adanya peraturan itu, maka akan menciptakan batas dan mempersulit rakyat untuk mengadu. (MAk/MM)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura