Home » » Merawat, Melidungi dan Melestarikan Cagar Budaya Sumenep (Bagian 2)

Merawat, Melidungi dan Melestarikan Cagar Budaya Sumenep (Bagian 2)

Written By Madura Aktual on Rabu, 03 September 2014 | 08.10

Gayung bersambut, respon Bupati Sumenep, A Busyro Karim tentang Perda ini tampaknya memberikan angin segar terhadap perlindungan Cagar Budaya Sumenep sebagaimana disampaikan pendapat atas nota penjelasan DPRD Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan Juli lalu. 

 “Kami sangat menyambut baik usaha ini, mengingat Sumenep sebagai pusat budaya yang memiliki nuansa religi sampai saat ini masih banyak terdapat peninggalan sejarah yaitu Keraton Sumenep, Masjid Agung, Asta Tinggi dan banyak tersebar pula Makam tokoh-tokoh Islam yang saat ini dibanjiri oleh wisatawan domestik maupun asing,” terang Bupati.
Selain itu, tambahnya, Sumenep juga terdapat benteng Kalimo’ok dan Kompleks kota tua yang ber
ada di Kalianget yang wajib dipelihara dan lestarikan. Alasan utama upaya pelestarian kompleks bangunan tua peninggalan Belanda adalah membangkitkan kembali memori akan pulau Madura sebagai pulau garam, karena disadari bahwa keberadaan kompleks bangunan tua ini sangat penting sebagai bagian Cagar Budaya dan saksi keemasan pulau Madura sebagai pulau garam. 

Tentunya Perda ini nantinya benar-benar menjadi jawaban atas pertanyaan dan keinginan masyarakat, bahwa benda peninggalan sejarah dan budaya, sangat penting dan mendasar untuk dipelihara dan dilestarikan, sebab, keberadaan Cagar Budaya tidak dapat dipungkiri telah banyak memberi konstribusi terhadap perkembangan daerah Kabupaten Sumenep. 

Bertolak dari hal tersebut, tentu diperlukan keterlibatan dan peran aktif semua pihak untuk serta melestarikan Cagar Budya, artinya keterlibatan disini bukan secara passif, tapi secara masif, bukan hanya sekedar pada titik wacana, namun lebih jauh memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif dan reaktif terhadap tujuan dan kepentingan Cagar Budaya. 

Tiga hal pokok penting dalam pelestarian Cagar Budaya, pertama, Perlindungan, yaitu Cagar Budaya tidak mengalami kerusakan dan kehancuran; kedua, Pengembangan, yaitu dapat diartikan sebagai upaya untuk menjaga kualitas penampilan Cagar Budayaagar dapat difungsikan terus seperti fungsi semula atau untuk fungsi lain yang sesuai denganketentuan undang-undang dan ketiga, Pemanfaatan, yaitu memberikan kegunaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik untuk pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, ekonomi, maupun kebudayaan dimasa kini dan mendatang. 

Konsep awal dari pelestarian adalah konservasi, yaitu pengawetan benda-benda monumen dan sejarah (lazimnya dikenal sebagi preservasi), dan akhirnya berkembang pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi. Pada dasarnya, makna suatu konservasi dan preservasi tidak dapat terlepas dari makna budaya. Inilah bagian dari hakikat JASMERAH. (habis) Syaf Anton Wr
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura