Madura Aktual, Pamekasan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan memastikan, pihak pabrikan akan membeli seluruh tembakau petani Pamekasan pada musim panen tahun 2014 ini.
Hingga saat ini tembakau yang sudah terbeli dari petani tembakau di Pamekasan untuk panen tahun ini, sudah mencapai 5800 ton, ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto pada awak media (03/07/14)
Pihaknya memastikan bila hasil panen tembakau tahun ini akan dibeli oleh seluruh perusahaan yang melakukan pembelian di wilayah itu. “Kalau waktu kita rapat dengan mereka nanti sampai habis, seluruh tembakau yang ada di Pamekasan,” ujar Bambang.
Dalam proses pembelian, katanya, pihkanya sudah menerjunkan pengawas, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik petani maupun pembeli sama-sama diuntungkan. “Gudang yang melakukan pembelian kan hanya hanya Pamekasan dan Sumenep, sehingga tembakau pasti habis terbeli,” urainya.
Dipihak yang lain, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan Ahmad Qusyairi menyatakan, “dalam proses pembelian tembakau harus benar-benar diawasi oleh Disperindag melalui tim pemantau yang telah dibentuknya, sehingga kecurangan seperti pengambilan sampel diluar ketentuan Perda bisa diantisipasi”, tambahnya.
Aktifis PMII yang respek dan selalu mengawal dalam persoalan pertembakauan di Madura ini, pihaknya juga meragukan kualitas pemantauan yang dibentuk Disperindag. “mereka tidak melakukan pelatihan khusus serta kemampuan tekni”, ungkap Qusyairi.
“Kami berharap kepada Disperindag agar para pemantau ini dibekali dengan kemampuan dan pengetahuan tentang proses perniagaan tembakau, sebab apabila mereka tidak paham maka akan sangat sulit menemukan kecurangan,” tegasnya.
Namun demikian, ungkap Kadisperindag, pihaknya justru sudah membekali para pemanatau itu dengan penegetahuan yang cukup memadai, yakni aturan-aturan yang ada dalam Perda tata niaga tembakau, jelas Bambang. Pengawas itu mengawasi tata niaganya saja, sesuai dengan Perda, tembakau ini kan perdagangan bebas yang tidak dilindungi, tetapi kita hanya melindungi pengambilan sampel. “Nah untuk pengambilan sampel itu menjadi tugasnya Satpol PP sedangkan pengawas itu tugasnya hanya mengawasi dan melaporkan, itu hanya masalah administrasinya saja,” urai Bambang. (MAK/MM)