Madura Aktual, Bangkalan; Jumlah angka pereceraian di Kabupaten Bangkalan terus meningkat, pada bulan V 2014 didaftar di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan mencapai 173 kasus , sedang pada bulan Juli, 72 kasus.
“Kalau dari bulan Januari angka pereceraian itu mencapai 752 kasus dengan berbagai macam penyebabnya,” terang Ketua PA Bangkalan, H ACh Edy Rawidy ketika dikonfirmasi via Wakil Penitera, Mohammad Muttaqien, Rabu (03/09/14).
Dari 752 kasus perceraian yang terjadi, terjadi berbagai penyebab, namun yang paling banyak terjadinya ketidakharominasan rumah tangga mencapai 342 kasus, jelas Muttaqin.
Selebihnya sekitar masalah ekonomi 113 kasus, gangguan pihak ketiga 41 kasus dan poligami tidak sehat 49 kasus. “Tidak ada keharmonisan itu macam-macam bentuknya, tidak harmonis karena berselingkuh misalnya,” jelas Mohammad Muttaqien.
Menurut Muttaqien, untuk jumlah perceraian di bulan Agustus yang terdaftar di PA Bangkalan dan kasusnya masih dalam proses persidangan ada 173 kasus. Jumlah itu terdiri dari cerai talak 60 kasus, cerai gugat 87 kasus dan isbat nikah 30 kasus. “Jadi saat ini para wanita di Madura sudah mulai berani lakukan gugat cerai gugat”, imbuhnya.
Dikatakannya, maraknya masyarakat mengajukan perceraian, terjadi justur setelah lebaran Idul. Fitri. Biasanya pendaftar cerai di PA ramai setelah lebaran, waktu bulan puasa mereka menahan diri untuk tidak mengajukan cerai. “Masak puasa-puasa mengajukan cerai,” pungkas Muttaqin (MAK/maduracorner)