Lagi, Satnarkoba Polres Bangkalan menciduk pengguna sabu-sabu (SS), yang kali ini tersangka berinisial R (43) memiliki narkoba ini seberat 1,69 gram, disimpan di jok sepeda motro tersangka.
R adalah warga Bangkalan yang mengaku kos di seputar Putat Jaya Surabaya “SS disita aparat sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Wakapolres Bangkalan, Kompol Y. Herlambang, Rabu, (5/11/2014).
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian pihak aparat segera meniklanjuti. Sekitar pukul 22.00 malam, ketika tersangka melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang.
Pada saat itu tersangka dicegat aparat Polres Bangkalan, setelah diperiksa di jok sepeda motornya terdapat narkoba jenis SS. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari hasil membeli di bang Jali Desa Karanggayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Bangkalan. “Nantinya tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” tutur Herlambang.
Menurutnya Polres Bangkalan sudah sejak lama mensinyalir akses suramadu, kerap dijadikan ajang transaksi narkoba, baik pada siang hari maupun pada malam hari. Itu sebabnya, hampir tiap malam aparat Polres Bangkalan, melakukan operasi rutin didalam mengatasi berbagai kasus narkoba. (Mak/MC)