Madura Aktual, Sampang; Tiga warga Ampang Madura Jawa Timur, diciduk Satuan Narkoba Polres Sampang, yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil koplo. Ketiga warga yang kemudian sebagai tersangka telah melakukan penyalahgunaan narkotika itu, ditangkap oleh aparat kepplisian di tempat yang berbeda, Jum’at, (26/12/2014).
Ketiga orang pelaku tidak pidana narkoba, Suratman, warga Gunung Sekar Sampang dengan bukti 1 plastik klimp warna putih berisi narkotika jenis golongan 1 jenis sabu sebenar 0,36 gram. “Pelaku kami tangkap saat transaksi di Jl. Jamaluddin. Saat kami geledah barang bukti sabu disembunyikan disamping pot taman bunga”, AKP Syaiful Anam, Kasat Narkoba Polres Sampang.
Tersangka lainnya, jelas Syaiful adalah Ach. Kuddus warga Jl. Mawar Sampang, dengan barang bukti 78 pil dobel L, dan Moh. Abdulloh warga Bringin Kecamatan Tambelangan Sampang. “Dengan barang bukti seperangkat alat hisap bong serta sendok sedotan serta 2 pipet kaca masih tersisa sabu”, jelasnya.
“Pelaku terakhir ini ditangkap saat petugas sedang patroli di wilayah Tambelengan, petugas mencurigai pelaku yang memngendarai mobil M 1727 HA, ternyata setelah digeledah terdapat alat hisab dilaci pintu mobil depan,” ujar Syaiful.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. (Syaf/MC)