Kasat Reskrim Polres Sumenep |
Madura Aktual, Sumenep; AH (39) seorang jurnalis media mingguan belarasal dari Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng Sumenep, ditangkap aparat kepolisian ketika sedang berjudi bantingan di Desa Pengarangan Kota Sumenep, Senin (22/12/2014)
Permainan judi bertempat di rumah Eksan itu, saat bersamaan pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka lainnya, dengan inisilal IL (39) guru PNS SDN Braji, Hapura Sumenep, HF (47) dari desa Pangarangan Kota Sumenep dan IS (50) dari Desa Pmolokan Sumenep
“Kami telah mengamankan keempat tersangka, selain barang bukti bedak bayi merk Cussons, uang tunai Rp. 1.701.000,-, dua korek api, 2 keping uang logam pecahan 500 rupiah, 12 batang korek api yang telah disulut, dan 1 buah kaleng roti” uangkap Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna
Selain penangkapan kasus judi tersebut, jajaran Resmob Polres Sumenep juga meringkus dua tersangka permainan judi disebuah gardu pinggir sungai Dusun Kolah Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Dua orang yang tertangkap yaitu, AW (34) pekerjaan swasta, warga Dusun Roksorok Desa Kebundadap, Timur Kecamatan Saronggi, Sumenep, dan AP (28), pekerjaan swasta, warga Dusun Timur Leke, Desa Saroka Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Dari penangkapan dua tersangka judi di Saronggi itu, pihak petugas mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai Rp.485.000. “Keenam tersangka telah melakukan tindakan dan melanggar pasal 303 KUHP. “Dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Syaf Anton/PM)xx