Madura Aktual, Sumenep; Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pencemaran nama baik institusi Polres sengan terdakwa Bambang Iriyanto sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep, Selasa (10/02/2015)
Sidang kali kedua ini sempat menghangat lantaran saksi pelapor, mantan Wakapolres Sumenep Kompol Sujiono, yang saat ini menjabat sebagai Wakapolres Pasuruan memohon pada majelis hakim agar diperbolehkan bertanya langsung kepada terdakwa tentang pemakaian singkatan CV Polres.
“Ini masalahnya nama institusi yang semua orang sudah tahu, lalu kenapa harus nama Polres yang dipakai, apa tidak ada nama lain,” ujar Kompol Sujiono dengan nada meninggi.
Dikatakannya, nama Polres sudah dikenal sejak dulu oleh masyarakat, sebagai nama kesatuan Polri yang ada di Kabupaten.
Ketika nama polres dijadikan nama CV, masyarakat akan menilai CV tersebut sebagai milik Polres. “Ini yang membuat saya tidak terima,” tekannya.
Sidang yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Hj Eny Sri Rahayu menolak permohonan pelapor untuk bertanya langsung pada terdakwa. Sementara terdakwa Bambang Iriyanto didampingi pengacaranya, Ach Novel.
Dari lima saksi yang hendak dihadirkan, baik dari pelapor maupun terdakwa, hanya tiga orang saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini. Sementara 2 saksi lain akan dihadirkan kembali pada sidang berikutnya.(zam/foto:pm)