Madura Aktual, Pamekasan; Pelaku pencurian sepeda motor (suramor) diamankan tim petugas polisi Resmob Polres Pamekasan bersama seorang penadahnya yang telah melakukan tindak kriminal itu disejumlah tempat.
Pelaku berjumlah tiga orang itu, masing-masing AM (33) dan AMR (25) warga Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan serta SDR (44) warga Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan Pamekasan. Selain itu petugas juga mengamankan seorang penama berinisial AR (40) warga Desa Bumbungan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Bambang Wijaya menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari diamankannya sepeda motor jenis Vega R yang dikendarai F. “Dari tangan F terungkap bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik AM,” katanya, Selasa (10/02/15).
Dari hasil diinterogasi penyidik, AM mengaku sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di Jalan Brawijaya mdan mencuri bersama AMR. “AM juga mengaku kalau pernah mencuri bersama SDR. Sehingga SDR juga kita amankan,” tambahnya.
Dari keterangan tersebut terungkap bahwa semua sepeda motor hasil curian dijual ke seorang penadah berinisial AR yang merupakan warga Sumenep. “Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T,” tambahnya.
AM, AMR, dan SDR diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara AR diancam dengan pasal 480 ke 1 KUH dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah kunci “T” serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi M 2430 GW (zam/mc)