Home » » Tiga Kapal Nelayan Ditangkap, Gunakan Jaring Trawl

Tiga Kapal Nelayan Ditangkap, Gunakan Jaring Trawl

Written By Madura Aktual on Rabu, 11 Februari 2015 | 02.39

Madura Aktual, Sumenep; Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa menangkap tiga kapal nelayan di perairan Pekandangan, Kecamatan Bluto, Sumenep. 

Dalam penangkapan tersebut, Polres menetapkan empat orang nelayan berinisial EW (27), dan IS (32) asal Pamekasan dan dua nelayan lainnya warga Lobuk yakni HS (47), dan HE (25) sebagai tersangka. 

 Para nelayan dalam operasinya menjaring menggunakan sarkak atau sejenis jaring trawl. “Dua kapal milik nelayan Pamekasan dan satu kapal milik warga Lobuk, Sumenep,” kata Kasatpolair, Polres Sumenep, AKP Muhardi, Rabu (11/2/2015). 

“Sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), mereka bersalah karena alat tangkapnya tidak ramah lingkungan dan memang dilarang,” jelasnya. 

Para tersangka itu dijerat pasal 100 B Undang-undang No 45 tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 1 tahun. 

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga kapal, jaring dan ikan rajungan sekitar 3 kg. Saat ini barang buktinya berada di Satpolair, Kalianget,” tukasnya. (zam/el)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura