Home » » Kajari Dinilai Tidak Becus, GAIB Ngluruk DPRD

Kajari Dinilai Tidak Becus, GAIB Ngluruk DPRD

Written By Madura Aktual on Selasa, 31 Maret 2015 | 03.01

Madura Aktual, Sampang; Para aktifis Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Sampang, Jawa Timur, beramai-ramai ngluruk ke gedung DPRD menyampaikan tuntutan agar Kepala Kejari (Kajari) setempat mundur dari jabatannya,

Mereka menilai Kajari Abdullah, dinilai tidak becus menangani beberapa kasus hukum, yang sampai saat banyak yang mandek. Mereka juga meminta para penegak hukum untuk segera mengusut tuntas beberapa kasus korupsi yang dinilai ngendon di Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Sembilan anggota dewan yang tersandung kasus pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004, saat ini masih berkeliaran. Selain itu, kasus BSPS TA 2012-2013, yang telah merugikan uang negara hingga ratusan juta rupiah,” teriak Jalil, korlap aksi, Selasa (31/03/2015).

“Sebagai kontrol pemerintah, kami meminta DPRD Sampang segera menggenjot kinerja Kejari agar mengusut tuntas kasus-kasus yang ditangani Kejari,” kata Jalil orator aksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ormas Gaib Habib Yusuf,  meminta Kajari Sampang segera mengeksekusi 9 tersangka kasus pesangon DPRD yang sudah berstatus tersangka, 

“Karena pada bulan Desember 2013, Kejari Sampang telah menerbitkan gelar tersangka pada 9 orang mantan anggota DPRD itu, Lantas apa masalahnya kok sampai saat ini belum di eksekusi juga,” tegas Habib.

Wakil ketua DPRD Sampang Fauzan Adima mendukung penuh pemberantasan kasus korupsi, namun dirinya meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada pihak penegak hukum dalam memproses pengusutan seluruh kasus dugaan korupsi yang di tangani Kejari.

“Kami sangat mendukung sekali, tapi berilah kesempatan kepada kejaksaan karena mereka juga butuh waktu untuk memproses pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi,” ujar‎nya.

Sementara Kajari Sampang Abdullah dengan tegas membantah mandeknya proses penanganan kasus korupsi yang ditangani.

“Tidak ada kata mandek pak, kami disini terus bekerja, semua kasus yang masuk, kita proses, seperti kasus Damkar, Disperta, pesangon Dewan serta BSPS. Ini bukan hukum pidana kriminal, tapi hukum pidana korupsi, kami butuh waktu pak,” ujarnya.(pm/elma)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura