Madura ktual, Pamekasan: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, menjebloskan ke sel tahanan setelah menggerebek dan menangkap tujuah orang penjudi ayam, di Dusun Rojing, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar
Tujuh orang tersebut yaitu MSR (60), B (55), P (46), R (50), BKR (52), K (65) dan MD (65) tertangkap tangan bersama barang bukti berupa 13 ekor ayam dan uang tunai sebesar Rp. 1.640.000.
Selain itu, perugas juga mengamankan 9 unit mobil dan 63 unit sepeda motor yang satu diantaranya merupakan sepeda motor plat merah bernomor polisi M 3198 AP yang belum diketahui pemiliknya.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Sugeng Muntaha melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP. Siti Maryatun mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Penggerebekan dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP. Bambang wijaya bersama satu unit satreskrim,” katanya, Selasa (10/03/15).
Dikatakan Maryatun, atas perbuatannya ketujuh pelaku praktek judi sabung ayam tersebut terancam pasal 303 ayat (1) ke 2 e, 3e KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(zam)