Tersangka (foto:MC) |
Madura Aktual, Sampang; Kasus pembununan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi tahun 2013 dengan tersangka Ma’ruf (50) akhirnya dibekuk oleh petugas kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur.
Pria buron berusia setengah abad itu, lumpuh dan menyerah begitu peluru yang ditembakkan menembus kakinya. Pelaku selama dua tahun diburu dikenal licin dan lolos dari sergapan petugas
Ma’ruf, ditangkap di rumahnya sendiri, di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang. Tersangka sempat melakukan perlawanan, namun kemudian pihak aparat segera melumpuhkan.
“Pelaku kami tembak karena melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya sendiri. Selama dua tahun kami memburunya,”kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Kamis (09/04/2015) siang.
Ma’ruf merupakan tersangka terakhir yang diburu polisi dalam kasus pembunuhan pasutri dengan isu santet tersebut. Sementara para pelaku lainnya sudah berhasil dibekuk sebelumnya.
“Semua pelaku ada enam orang. Ma’ruf ini yang terakhir kita tangkap. Kalau yang lima pelaku lain sudah ditangkap dan di sidang,” jelasnya.
Menurut hari, kasus pembunuhan ini memang dilatar belakangi isu santet. Kabar yang belum terbukti ini berujung pada terbunuhnya pasutri Bunadi dan Bugiye.
“Isunya kedua korban mempunyai santet. Lalu Ma’ruf membuat rencana bersama pelaku lain untuk membunuh para korban tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mc/el)
Pria buron berusia setengah abad itu, lumpuh dan menyerah begitu peluru yang ditembakkan menembus kakinya. Pelaku selama dua tahun diburu dikenal licin dan lolos dari sergapan petugas
Ma’ruf, ditangkap di rumahnya sendiri, di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang. Tersangka sempat melakukan perlawanan, namun kemudian pihak aparat segera melumpuhkan.
“Pelaku kami tembak karena melakukan perlawanan ketika ditangkap di rumahnya sendiri. Selama dua tahun kami memburunya,”kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Kamis (09/04/2015) siang.
Ma’ruf merupakan tersangka terakhir yang diburu polisi dalam kasus pembunuhan pasutri dengan isu santet tersebut. Sementara para pelaku lainnya sudah berhasil dibekuk sebelumnya.
“Semua pelaku ada enam orang. Ma’ruf ini yang terakhir kita tangkap. Kalau yang lima pelaku lain sudah ditangkap dan di sidang,” jelasnya.
Menurut hari, kasus pembunuhan ini memang dilatar belakangi isu santet. Kabar yang belum terbukti ini berujung pada terbunuhnya pasutri Bunadi dan Bugiye.
“Isunya kedua korban mempunyai santet. Lalu Ma’ruf membuat rencana bersama pelaku lain untuk membunuh para korban tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mc/el)