Sahrawi |
Madura Aktual, Pamekasan; Sahrawi, ditangkap petugas kepolisian Sektor Proppo Pamekasan Jawa Timur karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah setempat
Pelaku asal warga Desa Asam Rajah Kecamatan Jrengik Sampang itu, ditangkap ketika ia meminta bantuan pada Fani untuk membeli setengah kilogram daging kepada Sulaiha yang dibayar dengan menggunakan upal pecahan Rp. 100 ribuan
Namun Sulaiha mengetahui bila yang digunakan itu adalah uang palsu, dan langsung memberitahu orang yang berada di pasar. Kemudian secara beramai-ramai mereka menangkap Sahrawi.
“Karena saat itu ada petugas yang patroli, pelaku langsung diamankan untuk menghindari amukan massa,” kata Kapolsek Proppo IPTU. M. Ali Akbar, melalu Kanit Reskrim, Aiptu Sujinarto, Jum’at (24/04/2015)
Ketika diinterogasi pihak kepolsian, Sahrawi sempat mengaku sebagai wartawan, namun ketika diminta kartu indentitasnya, pelaku tidak bisa menunjukkan.
“Ketika diinterogasi oleh anggota kami sempat mengaku wartawan, setelah diminta kartu identitasnya tidak bisa menunjukkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak petugas berhasil mengamankan 3 lembar upal pecahan seratus ribuan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP.
“Ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara,” tukasnya.(mc/san)
Pelaku asal warga Desa Asam Rajah Kecamatan Jrengik Sampang itu, ditangkap ketika ia meminta bantuan pada Fani untuk membeli setengah kilogram daging kepada Sulaiha yang dibayar dengan menggunakan upal pecahan Rp. 100 ribuan
Namun Sulaiha mengetahui bila yang digunakan itu adalah uang palsu, dan langsung memberitahu orang yang berada di pasar. Kemudian secara beramai-ramai mereka menangkap Sahrawi.
“Karena saat itu ada petugas yang patroli, pelaku langsung diamankan untuk menghindari amukan massa,” kata Kapolsek Proppo IPTU. M. Ali Akbar, melalu Kanit Reskrim, Aiptu Sujinarto, Jum’at (24/04/2015)
Ketika diinterogasi pihak kepolsian, Sahrawi sempat mengaku sebagai wartawan, namun ketika diminta kartu indentitasnya, pelaku tidak bisa menunjukkan.
“Ketika diinterogasi oleh anggota kami sempat mengaku wartawan, setelah diminta kartu identitasnya tidak bisa menunjukkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak petugas berhasil mengamankan 3 lembar upal pecahan seratus ribuan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP.
“Ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara,” tukasnya.(mc/san)