Pembobol rumah (foto:portlmadura) |
Madura Aktual, Sampang; Mat Hari (40) salah seorang warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabuluh, Kecamatan Camplong daerah setempat yang merupakan salah seorang residivis pembobol rumah ditangkap Satuan Reskrim Polres setempat
Tersangka merupakan residivis spesialisasi pembobol rumah. Aksinya terungkap saat membobol rumah, Sunadi (20) warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku ini terbilang cukup nekat. Tersangka tidak segan-segan untuk melukai korbannya demi memuluskan rencana busuknya.
“Tersangka yang sudah keluar masuk lapas dalam kasus yang sama, tidak segan-segan melukai korbannya,” katanya Hari, Kamis (02/04/2015).
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan parang, satu buah obeng dan dua jam tangan yang dicuri dari rumah korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(el)