Home » » Berstatus Terdakwa, Fuad Amin Dihentikan Sebagai Anggota DPRD

Berstatus Terdakwa, Fuad Amin Dihentikan Sebagai Anggota DPRD

Written By Madura Aktual on Kamis, 07 Mei 2015 | 18.30

Madura Eks_Bangkalan; Status terdakwa Fuad Amin, terakit kasus penerimaan uang suap dan tindak pidana pencucian uang, untuk sementara diberhentikan jabatannya sebagai Ketua DPRD nonaktif Bangkalan, Madura, Jawa Timur,

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fatkhurrahman, setelah pihaknyanya konsultasi ke Mahkamah Kehormatan (MK), beberapa waktu yang lalu, atas perkara yang membelit Fuad Amin.

"Mulai bulan depan sudah tidak menerima gaji lagi, sekitar Rp 10 juta. Itu sudah termasuk tunjangan dan fasilitas. Mobil dinasnya ada di garasi (DPRD)," jelasnya.

"Saya berhak menskors siapapun ketika berstatus terdakwa. Sementara ini, apa yang menjadi hak yang bersangkutan sebagai ketua dipending dulu sampai ada keputusan Pengadilan," tambahnya.

Pemberhentian sementara itu nantinya akan dicabut jika hasil keputusan Pengadilan menyatakan Fuad Amin tidak bersalah. Semua haknya sebagai Ketua DPRD Bangkalan akan dikembalikan penuh.

"Namun hingga saat ini, kami belum menerima surat dari MK terkait pemberhentian sementara. Biasanya ada surat turun dari MK. Urusan PAW (Pergantian Antar Waktu) merupakan kebijkan internal partai (Gerindra)," pungkasnya.

Kendati demikian, rutinitas di Gedung DPRD Bangkalan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Empat komisi tetap beraktifitas sesuai jadwal yang telah tersusun.(*)

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura