Home » » Usaha Pelestarian Cagar Budaya Sumenep, Melingkar Dipusaran Wacana

Usaha Pelestarian Cagar Budaya Sumenep, Melingkar Dipusaran Wacana

Written By Madura Aktual on Kamis, 07 Mei 2015 | 18.05

Negara dan seluruh rakyat Indonesia berkewajiban melindungi dan melestarikan benda cagar budaya sudah tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun, perlindungan benda cagar budaya dinilai tak cukup hanya dengan adanya aturan konstitusi.

Sebagaimana dikabarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sampai saat ini sedang memproses tujuh orang yang nantinya sebagai tim ahli cagar budaya, yang nantinya bisa menelaah dan menentukan nilai-nilai peninggalan cagar budaya. (lihat:Perawatan Cagar Budaya Sumenep, Tunggu Terbentuknya Tim Ahli)


Dalam kondisi riil Di Kabupaten Sumenep terbukti banyak terdapat benda cagar budaya yang rusak dan hilang. Mengenai perlindungan cagar budaya dibutuhkan komitmen dan tindakan nyata baik negara dan masyarakatnya dengan kesadaran akan arti pentingnya cagar budaya bagi kemanusiaan

Serangkaian produk hukum baik daerah, nasional maupun internasional belum cukup memberikan perlindungan pada benda cagar budaya. Indonesia telah memiliki UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan konstitusi tersebut, ditekankan pentingnya cagar budaya sebagai identitas bangsa.

Dalam UU Cagar Budaya disebutkan, tujuan pelestarian cagar budaya tak hanya untuk menjaga keberadaan benda bersejarah, tapi juga menyangkut upaya meningkatkan harkat dan martabat bangsa, mempertahankan identitas bangsa, mempromosikan nilai sejarah bangsa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Negara sebagai pemilik dan pelindung benda Cagar Budaya juga perlu menjalin kerjasama dengan pihak lain. Hal tersebut penting karena benda Cagar Budaya tidak hanya milik sebuah bangsa tapi juga memiliki pengaruh terhadap kemanusiaan dunia.

Sebab pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia juga mempertegas budaya, termasuk benda Cagar Budaya menjadi identitas yang memiliki kekuatan. Budaya bisa dikatakan sebagai sifat sebuah bangsa. Budaya juga menjadi kekuatan bangsa untuk mandiri dan bertahan.

Namun demikian, undang-undang dan aturan lainnya tidak punya jaminan bahwa cagar budaya akan diperhatikan secara serius. Justru yang paling mendasar kembali pada kesadaran diri, kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk terlibat didalamnya.

Sebab bila dibanding daerah lain, dalam usaha pelestarian cagar budaya, Kabupaten Sumenep termasuk daerah paling lambat dalam menangani cagar budaya. Selama ini Pemkab Sumenep tampak setengah hati memperbincangkan terkait cagar budaya.

Akibatnya, sejumlah cagar budaya yang ada di Sumenep, banyak yang rusak dan hampir kehilangan indentitas nilai-nilai bagi sebuah perkembangan peradaban.

Ironis sekali, Sumenep sebagai “Kota Tua” dengan kekayaan budaya dan nilai kesejarahannya, saat ini sudah mulai kehilangan indentitas dirinya. Karena memang persoalan kebudayaan, kesejarahan dan kecagar-budayaan selalu melingkar-lingkar dalam persoalan tim ahli. Sedang kondisi yang terjadi demikian tampak didepan mata, keagungan peninggalan sejarah sudah mulai terkikis dari ingatan warga Sumenep.

Sebab persoalan pelestarian cagar budaya, tidak cukup sekedar Perda, tapi yang paling prinsip yaitu niat dan keinginan pemerintah melakukan tindakan nyata. Pelestarian cagar budaya tidak harus melingkar dalam pusaran wacana semata.

Buktikan

(Syaf Anton)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura