Madura Eks_Bangkalan; Satuan Reskoba Polres Bangkalan, berhasil menangkap 5 tersangka pengguna sabu di sebuah rumah Kampung Rabesen Barat Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan, JawaTimur, Jumat (08/05/2015).
Kelima tersangka berinisial HU (33), S (29),D (25) dan MJ (27) digerebek petugas saat menikmati barang haram itu yang selama ini memang menjadi target kepolisian. Namun salah seorang
tersangka beinisial S yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba itu sempat kabur dari tangkapan petugas.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 5 gram sabu, 3 buah bong, 3 korek api, 1 botol keci alkohol, aluminium foil dan puluhan bungkus plastik klip kecil.
Kapolres Bangkalan, Windiyanto saat prees release, menyatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat adanya pesta sabu sabu, kemudian segera ditindak lanjuti oleh petugas
“Kelima tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 113 Junto 132 UU No.35/2009
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda Rp.1 milyar,” jelas Windiyanto
Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)