Much. Shodiq |
Madura Aktual, Sumenep; Menjelang pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2015, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mempersiapkan diri melayani CJH baik secara admistrasi maupun bentuk layanan lainnya.
Kepala Kemenag Sumenep, Much, Shodiq, mengatakan sampai saat ini masih pelayanan pasporing, di Kantor Imigrasi Pamekasan dengan jadwal bergiliran setiap Senin dan Rabu.
“Saya pesankan pada calon jamaah dokumen data yang ada harus singkron dengan data yang diajukan kepada Kemenag,” ungkap Shodiq, Rabu (13/05/2015) kemarin.
Shodiq meminta agar CJH untuk mengecek kembali indentitas diri, baik KTP, Akte kelahiran , Akte nikah bagi suami istri hari sesuai dengan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPA) sebelum pengurusan parpor.
“Resikonya, bila sampai terjadi ketidak singkronan, calon jamaah menyesuaikan dahulu kepada instansi yang mengeluarkan”, jelasnya.
Yang dimaksud singkron data menurut Shodiq terkait masalah nama, tanggal lahir, alamat dan lainnya tidak terjadi perbedaan. “Kita berharap agar CHJ lebih memperhatikan validitas data prinadinya“
Pemberangkatan jamaah haji untuk kloter pertama untuk Indonesia sekitar tanggal 22 September 2015. Namun untuk Kabupaten Sumenep masih belum ditentukan jadwal dan kloternya.
Untuk tahun ini Kabupaten Sumenep akan memberangkatkan jamaah calon haji sebanyak 633 orang. “Kami berharap semua calon jamaah bisa melunasi Biaya Perjalanan Haji Indonesia (BPIH) yang akan ditentukan nanti setelah dikeluarkan peraturan presiden”, pungkasnya (syaf)
Kepala Kemenag Sumenep, Much, Shodiq, mengatakan sampai saat ini masih pelayanan pasporing, di Kantor Imigrasi Pamekasan dengan jadwal bergiliran setiap Senin dan Rabu.
“Saya pesankan pada calon jamaah dokumen data yang ada harus singkron dengan data yang diajukan kepada Kemenag,” ungkap Shodiq, Rabu (13/05/2015) kemarin.
Shodiq meminta agar CJH untuk mengecek kembali indentitas diri, baik KTP, Akte kelahiran , Akte nikah bagi suami istri hari sesuai dengan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPA) sebelum pengurusan parpor.
“Resikonya, bila sampai terjadi ketidak singkronan, calon jamaah menyesuaikan dahulu kepada instansi yang mengeluarkan”, jelasnya.
Yang dimaksud singkron data menurut Shodiq terkait masalah nama, tanggal lahir, alamat dan lainnya tidak terjadi perbedaan. “Kita berharap agar CHJ lebih memperhatikan validitas data prinadinya“
Pemberangkatan jamaah haji untuk kloter pertama untuk Indonesia sekitar tanggal 22 September 2015. Namun untuk Kabupaten Sumenep masih belum ditentukan jadwal dan kloternya.
Untuk tahun ini Kabupaten Sumenep akan memberangkatkan jamaah calon haji sebanyak 633 orang. “Kami berharap semua calon jamaah bisa melunasi Biaya Perjalanan Haji Indonesia (BPIH) yang akan ditentukan nanti setelah dikeluarkan peraturan presiden”, pungkasnya (syaf)