Home » » Akibat Setubuhi Santrinya, Ustadz Cabul Diganjar 13 Tahun Penjara

Akibat Setubuhi Santrinya, Ustadz Cabul Diganjar 13 Tahun Penjara

Written By Madura Aktual on Kamis, 04 Juni 2015 | 07.09

Madura_Eks, Pasuruan; Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan ustadz cabul berinisial AW asal Sukorejo dinayatakan bersalah.

"Dari bukti-bukti yang telah dipaparkan selama persidangan, kami nyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 60 juta, subsider masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bangil, I Gede Karang  pada sidang putusan  di PN Bangil, Kamis (04/06/2015).

I Gede Karang menyatakan, bahwa ustadz cabul yang merupakan pimpinan salah satu Ponpes di Sukorejo tersebut, telah terbukti menyetubuhi sejumlah santriwati di ponpes miliknya sebanyak puluhan kali. Atas hal tersebut, yang bersangkutan akhirnya dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Selain itu, pada sidang putusan tersebut juga terungkap fakta, bahwa terdakwa kerapkali meminta para santrinya itu untuk dipijit di depan umum.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan, mereka menyatakan kalau terdakwa ini sering meminta para santriwati khususnya para korban untuk memijatnya di depan umum. “Padahal secara norma, baik agama dan sosial. Tentu hal ini bertentangan karena terdakwa dengan para santrinya itu bukan muhrim," beber Hakim Ketua.

Perlu diketahui AW merupakan pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Pasuruan ini, pada tahun 2010 silam telah mencabuli para santrinya sendiri sebanyak 7 anak, yang rata-rata dari mereka usianya masih 16-17 tahun.

Ketujuh santriwati yang menjadi korbannya itu, antara lain berinisial M (20), U (21), I (19) , R (20), N (20), K (27),  MS (19). Sebagian korban merupakan warga, Pandaan, Prigen, Purwosari, Kabupten Pasuruan, dan sebagian lainya berasal dari Madura. [zam]

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura