Home » » Dua Pelaku Bacok Massal, Divonis 18 Tahun Penjara

Dua Pelaku Bacok Massal, Divonis 18 Tahun Penjara

Written By Madura Aktual on Rabu, 03 Juni 2015 | 06.33

Madura Eks_Pamekasan;  Dua pelaku pembacokan dalam pengeroyokan massal dan menewaskan 2 orang korban di Desa Pamoroh Kecamatan Kadur, Pamekasan, Jawa Timur divonis 18 tahun penjara oleh majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Keduanya adalah Sumanah yang melakukan pembacokan dan menewaskan Marzuki serta Budiharto dalam eksekusi telah menewakan korban Abdul Hannan yang terjadi yang terjadi pada 20 November 2014.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mana terdakwa Sumanah dan Budiharto dituntut 20 tahun penjara, sementara Sundari dan Bahrawi dituntut 15 tahun dan 17 tahun penjara.

Selain dua terdakwa, dua pelaku lain yakni Sundari dan Bahrawi divonis masing-masing 12 tahun dan 14 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Pamekasan yang dipimpin oleh Ach. Fauzi.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, Ach. Fauzi, Rabu (03/06/2015).

Ketua Majelis Hakim PN Pamekasan, Ach. Fauzi mengatakan alasan terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan terdakwa Bahrawi divonis 14 tahun penjara dan Sundari 12 tahun penjara.

“Keterlibatan mereka juga bervariasi, tentu yang bersentuhan langsung dengan korban, pengurangannya lebih sedikit hanya dua tahun,” katanya

Pada sidang putusan kali ini, ratusan warga dari keluarga korban carok massal memadati halaman PN Pamekasan. Sekitar 200 personel dikerahkan untuk mengamankan sidang ini, dengan sistem pengamanan berlapis, yakni di dalam ruang sidang, di ruang lobi dan halaman PN, serta di luar pagar PN dan para petugas ini gabungan dari berbagai satuan.

Sementara, para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, dan demikian juga para keluarga korban carok massal yang menyebabkan Marzuki dan Abdul Hannan tewas dalam musibah itu.

Kasus carok massal di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini, dipicu sengketa lahan antara Marzuki dengan Abd Hannan dan Sumanah dengan Budiarto.
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura