Home » » Dugaan Korupsi Pembangunan Gardu Listrik Ketati Tetapkan 15 Tersangka.

Dugaan Korupsi Pembangunan Gardu Listrik Ketati Tetapkan 15 Tersangka.

Written By Madura Aktual on Jumat, 05 Juni 2015 | 10.10

Madura Eks_Jakarta; Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013.

Selama dua hari Kamis dan Jum’at (04-05/06/2015) Dahlan Iskan diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta.  Usai diperiksa, Dahlan tidak bersedia menanggapi pertanyaan wartawan tentang status tersangka atas dirinya.

Saat ditanya wartawan sekitar pemeriksaannya, Dahlan cuma komentar "tanya jaksa," katanya seraya tertawa dan menuju kendaraan pribadinya, Jumat (05/06/2015)

Sejauh ini Kejaksaan telah menetapkan 15 tersangka, dan sembilan orang di antara mereka adalah petinggi PLN cabang Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, serta para petinggi rekanan.

Kejaksaan mengusut kasus ini sejak Juni 2014 setelah menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun ini.

BPKP dalam auditnya menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 33 miliar.
Menurut Kejaksaan, penyimpangan ditemukan antara lain ketika penandatanganan kontrak pembangunan gardu induk pada 2011, tetapi lahannya belum dibebaskan.

Hingga tenggat proyek berakhir pada 2013, hanya lima gardu yang dapat dibangun oleh pihak rekanan PT PLN.

Dahlan Iskan merupakan figur keempat dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono yang ditetapkan tersangka terkait korupsi.

Sebelumnya ada tiga sosok yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka masih menjabat menteri, yakni Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Menteri Agama Suryadharma Ali, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. (bbc/eks)

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura