illustrasi |
Madura Eks_Sumenep; Satreskoba Polres Sumenep kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini tersangkanya adalah HI (inisial), 35, warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota. Dia diduga oknum pegawai negeri sispil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep.
HI menjadi buron
HI menjadi buron
satreskoba sejak dua bulan lalu. Dia ditengarai terlibat kasus yang menjerat tersangka MAZ, yang ditangkap April lalu. ”Penangkapan HI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MAZ,” kata Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Hasanuddin kemarin, (17/06/2015) lalu.
Hasanuddin menjelaskan, berdasar keterangan polisi, barang bukti (BB) berupa seperangkat alat isap sabu-sabu (SS) yang diamankan dari MAZ diduga milik HI. Dengan alasan itulah polisi mencari HI untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, yang bersangkutan menghilang dari kejaran polisi. Nah, ketika polisi melihat HI berkeliaran, langsung dilakukan penangkapan. ”Waktu itu kami cuma mau minta keterangan kepemilikan barang bukti yang diakui tersangka pertama sebagai milik HI,” katanya.
Setelah diperiksa, ternyata barang bukti yang diamankan bersama MAZ benar miliknya. Dengan demikian, petugas juga menetapkan HI sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep. HI dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara. (radar)
Hasanuddin menjelaskan, berdasar keterangan polisi, barang bukti (BB) berupa seperangkat alat isap sabu-sabu (SS) yang diamankan dari MAZ diduga milik HI. Dengan alasan itulah polisi mencari HI untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan barang haram tersebut.
Namun, yang bersangkutan menghilang dari kejaran polisi. Nah, ketika polisi melihat HI berkeliaran, langsung dilakukan penangkapan. ”Waktu itu kami cuma mau minta keterangan kepemilikan barang bukti yang diakui tersangka pertama sebagai milik HI,” katanya.
Setelah diperiksa, ternyata barang bukti yang diamankan bersama MAZ benar miliknya. Dengan demikian, petugas juga menetapkan HI sebagai tersangka. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep. HI dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara. (radar)