Home » » Polisi Gerebek Rumah Pembuat Petasan

Polisi Gerebek Rumah Pembuat Petasan

Written By Madura Aktual on Kamis, 25 Juni 2015 | 08.57

Madura Eks_Pasuruan;  Anggota jajaran Polres Pasuruan, Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah rumah di Dusun Oroploso, Desa Sumberglagah, Kecamatan Rembang yang diketahui sebagai tempat pembuat petasan.

Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan  seorang tersangka, yang juga sebagai pemilik rumah tersebut.

"Tersangka yang kami amankan ini, yaitu bernama Abdul Gofun. Pada waktu kami grebek tersangka saat itu sedang bersumbunyi di dalam sebuah kandang," ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi seperti dilansir beritajatim.com, Kamis, (25/06/2015).

Pada saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang-bukti, diantaranya yaitu berupa satu panci bubuk mesiu, dua sak bahan mercon kosong, satu alat penumbuk mesiu, satu alat kwali, empat plastik bahan obat, tiga puluh empat lembar sumbu mercon, satu gulung benang, empat kardus mercon kosong, delapan bandel mercon ces dor, dan lima puluh meter mercon rek yang ada dua bondetnya (bom ikan).

"Selanjutnya semua barang-bukti tersebut beserta satu orang tersangka, langsung kami bawa ke Mapolres Pasuruan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Purwodadi tersebut kepada beritajatim.com.

Ia menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihaknya, yang melaporkan bahwa di rumah tersangka disimpan bahan peledak yang tidak mengantongi ijin dari pihak berwajib.

"Saat kami cek ternyata informasi dari masyarakat itu benar adanya. Sehingga dari situlah kami kemudian langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka," jelasnya.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasuruan. Dan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 th 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura