Home » » Transaksi PSK Online, Dua Mucikari Diciduk Polisi Jember

Transaksi PSK Online, Dua Mucikari Diciduk Polisi Jember

Written By Madura Aktual on Minggu, 07 Juni 2015 | 21.08

illustrasi
Madura Eks_Jember;  Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membongkar praktik prostitusi online dan mengamankan dua orang tersangka berinisial Jn (30) dan Sy (32), warga Kecamatan Pakusari. Diketahui keduanya berprofesi sebagai mucikari.

Kapolres Jember, AKBP M Sabilul Alif, mengatakan modus operasi yang yang mereka lalkukan  dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial.

“Biasanya kedua pelaku ini menawarkan PSK dengan media sosial. Jika cocok harganya, mereka biasanya mengantarkan ke tempat yang telah disepakati,” ungkapnya

Dari bisnis prostitusi online tersebut, kedua pelaku  mendapat keuntungan dari fee PSK 20 persen setiap transaksi. “PSK yang umumnya dari kalangan -gadis yang ditawarkan oleh pelaku masih tergolong belia”.

“Gadis yang yang ditawarkan umumnya berusia 17 tahunan, bahkan ada yang di bawahnya. Untuk itu, kita minta dukungan orangtua dan masyarakat untuk ikut pro-aktif jika ada kasus dugaan prostitusi di sekitarnya, pasti kita akan tindak dengan tegas,” tegas Sabilul.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.. (eks)

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura