Home » » SKPD dan BUMN Sumenep Tertutup dan Tidak Responsif

SKPD dan BUMN Sumenep Tertutup dan Tidak Responsif

Written By Madura Aktual on Minggu, 07 Juni 2015 | 19.47

Madura Eks_Sumenep; Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tampaknya merasa kecewa lantaran selama ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai lembaga penyelenggara negara terlibat sengketa informasi.

Bahkan  lembaga diluar penyelenggara lainnya seperti halnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, PT Wira Usaha Sumenep (WUS) dan Perusahaan Daerah (PD) Sumekar dianggap tertutup dan tidak responsif.

“Selain panen sengketa informasi, juga tidak responsif ketika dipanggil untuk melangsungkan sidang sengketa informasi oleh KI Sumenep,” ungkap Ketua KI Sumenep, Hawiyah Karim

Hawiyah Karim yang akrab dipanggil Wiwik itu menyatakan  pihaknya mempunyai kendala yang cukup rumit. Yakni adanya pihak-pihak atau instansi baik lembaga penyelenggara atau lembaga non negara yang tidak responsif terhadap keterbukaan informasi.

Padahal, tambahnya,  inti dari berhasilnya keterbukaan informasi ini, ketika para pihak, yaitu pemohon, termohon, publik dan badan publik itu responsif terhadap keterbukaan informasi.

“Yang mana sudah sama-sama tahu kewajibannya, apa yang menjadi hak publik maka harus diumumkan. Jadi tidak semuanya ditutup dan juga tidak semuanya dibuka,” seperti dilansir Kabar Madura.

Menurut Wiwik, indikator tidak responsifnya sebuah instasi atau lembaga yakni ketika informasi masuk ke ranah KI, tidak diindahkannya panggilan terhadap penyelesaian sengketa informasi. Sementara instansi yang tidak mengindahkan panggilan KI itu di Sumenep sangat banyak dan mayoritas.

Pihaknya sebenarnya bertanya-tanya, kenapa harus tidak responsif dan harus takut untuk terbuka jika tidak ada sesuatu yang perlu disembunyikan. Artinya, kalau bersih kenapa harus risih.

“Itu istilah yang kami pakai untuk badan publik yang tidak responsif. Sementara kami informasi sebenarnya ada yang wajib tersedia, informasi berkala dan informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka,” tandasnya.

Ditegaskan, bahwa selama ini tidak hanya lembaga penyelenggaran yang tertutup terkait keterbukaan informasi. Melainkan juga, non penyelenggara negara juga tertutup dan tidak responsif. Seperti halnya PT WUS dan PD Sumekar.

“Memang PT WUS dan PD Sumekar selama ini tidak responsif dan sangat tertutup,” tegasnya.

Sementara sebelumnya, KI Sumenep sejak 2013 lalu sampai saat ini sudah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa (PSI) sebanyak 79, 13 di antaranya sudah berhasil diputus.

“Dari bulan Mei 2013, karena kami sejak saat itu baru efektif bekerja, sudah menerima 79 permohonan PSI. Namun dari 79 itu, 13 di antaranya sudah diputus oleh kami, sementara yang lainnya masih dalam proses,” imbuhnya. (korankabar/eks)

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura