tinggi swasta (PTS) yang juga guru les privat berinisial HF (50) dilaporkan ke polisi karena dugaan pencabulan salah satu murid perempuan yang masih berusia 13 tahun.
HF yang tinggal di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan orang tua AH, tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan terjadi pada akhir Juli 2015, saat AH mengikuti les privat di rumah HF. HF meminta AH untuk tidak bertunangan dengan sang kekasih.
Ulah HF ini terbongkar, setelah AH bercerita kepada orang tuanya, Sairi. Sairi geram dan melaporkannya ke aparat Kepolisian Resor Situbondo.
Sairi menuntut hukuman berat untuk HF. "Perbuatannya merusak masa depan anak saya," katanya, Senin (3/8/2015).
"Kalau laporan itu terbukti benar, maka terlapor bisa dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kepala Subbagian Humas Polres Situbondo Inspektur Dua Nanang Priambodo. (*/beritajatim.com)
HF yang tinggal di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan orang tua AH, tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan terjadi pada akhir Juli 2015, saat AH mengikuti les privat di rumah HF. HF meminta AH untuk tidak bertunangan dengan sang kekasih.
Ulah HF ini terbongkar, setelah AH bercerita kepada orang tuanya, Sairi. Sairi geram dan melaporkannya ke aparat Kepolisian Resor Situbondo.
Sairi menuntut hukuman berat untuk HF. "Perbuatannya merusak masa depan anak saya," katanya, Senin (3/8/2015).
"Kalau laporan itu terbukti benar, maka terlapor bisa dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kepala Subbagian Humas Polres Situbondo Inspektur Dua Nanang Priambodo. (*/beritajatim.com)