Putut Budi Santoso (foto: LM) |
Madura Aktual, Sampang; Mencuatnya persoalan operasi katarak yang menyisakan 14 pasien di Puskesmas Kedungdung mendapat perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Putut Budi Santoso. Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup itu berjanji akan melakukan investigasi terkait kemungkinan adanya ketidakberesan dalam proses operasi mata tersebut.
”Semua informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan investigasi mendalam bersama tim. Termasuk informasi operasi katarak di Puskesmas Kedungdung itu akan kami lakukan investigasi, apakah benar ada pelanggaran atau tidak. Makanya kami harap datanya segera disampaikan. Kalau benar ada (pelanggaran) maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan PP No 53/ 2010 tentang disiplin PNS,” katanya saat dihubungi Koran Madura, Kamis (11/9).
Meski demikian, Putut memastikan pihaknya tidak akan mengambil tindakan gegabah. Semua akan dibuktikannya melalui proses investigasi yang melibatkan tim. Dijelasakannya, pihaknya saat ini selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja semua PNS yang ada di Kabupaten Sampang. ”Kalau tidak benar, siapapun pasti kami tindak,” ujarnya.
Seperti diberitakan, sebanyak 14 pasien katarak ditunda proses operasinya dengan tiga alasan yang berbeda-beda. Pertama, menurut pengakuan pasien, mereka ditunda operasinya karena persediaan obatnya telah habis.
Kedua, menurut Kepala Puskesmas Kedungdung dr Nur Anisah, 14 pasien katarak itu terpaksa dipulangkan karena tim dokter dari BKMM (Badan Kesehatan Mata Masyarakat) sudah lelah sehingga mereka tidak sanggup menuntasakan operasi katarak. Ketiga, menurut staf Puskesmas Kedundung, penundaan operasi itu terjadi lantaran 14 pasien katarak itu terjangkit infeksi saraf sehingaa kalau dipakasa dilanjutkan akan berbahaya bagi pasien sendiri.
Sementara itu, 14 pasien katarak itu sudah membayar uang operasi sebesar Rp 1.415.000 perorang. Namun Puskesmas Kedungdung menjamin uang tersebut dikembalikan utuh dan mereka akan diperioritaskan dalam jadwal operasi 8 Oktober mendatang. Peraturan gubernur Jatim mengatur biaya operasi katarak jalur nongratis sebesar Rp 1,4 juta. (MAk/KM)