Madura Aktual, Pamekasan – Upaya untuk mengoptimalkan aliran listrik ke seluruh pelosok daerah di Madura terus dilakukan. Tapi, hingga saat ini baru 60 persen daerah yang teraliri listrik dan sisanya masih menggunakan energi alternatif. ”Di Madura, baru 60 persen daerah yang teraliri listrik,” ujar Manajer PT PLN (Persero) Pamekasan, Abbas Santoso.
Menurut Abbas Santoso, di satu sisi pihaknya dituntut meningkatkan penambahan aliran listrik. Tapi di sisi lain juga harus menagih tunggakan pembayaran listrik. ”Untuk tunggakan pembayaran listrik, wilayah Madura itu nomor 1 se-Indonesia. Ada yang nunggak delapan sampai 10 tahun. Itu yang mengakibatkan PLN tidak bisa normal. Bagaimana tidak, setiap tahun tunggakan listrik se-Madura mencapai Rp 15 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Purnomo selaku manajer PT PLN (Persero) Rayon Pamekasan mengungkapkan, tunggakan pelanggannya selama tahun 2014 mencapai Rp 1,8 miliar. Kerugian dengan angka yang fantastis tersebut selalu terjadi setiap tahun. Padahal, petugas PLN telah berupaya melakukan penindakan terhadap pelanggan yang nakal. ”Masih banyak warga yang menggunakan listrik secara ilegal,” ujar Purnomo.
Menurut Purnomo, tunggakan listrik terjadi hampir merata di seluruh kecamatan. Tapi yang lebih parah terjadi di dua kecamatan, yakni Palengaan dan Kadur. Masyarakat di dua kecamatan tersebut banyak yang menggunakan listrik liar dan KHW-nya sudah tidak layak pakai. ”Selain disebabkan penggunaan listrik liar, KWH pelanggan produksi lama dan sudah buram serta macet,” terangnya.
Dijelaskan, masih ada pelanggan yang menolak saat PLN hendak melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL), seperti yang dilakukan pada Agustus lalu di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Ratusan warga malah menghadang petugas PLN yang saat itu didampingi polisi. Akhirnya, OPAL digagalkan karena warga mengancam akan membakar mobil petugas.
”Kendala seperti itu yang sering dihadapi petugas PLN. Tapi, kami akan tetap melakukan upaya agar kerugian negara bisa ditekan. Kami juga akan tetap memaksimalkan kinerja petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Termasuk, menyosialisasikan kepada masyarakat supaya menyadari bahwa tindakan yang melanggar aturan sangat merugikan PLN,” jelas Purnomo. (radarmadura.co.id)