Home » » Akibat Ulah Tiga Pemuda Mabuk, Seorang Siswi Hilang Keperawanannya

Akibat Ulah Tiga Pemuda Mabuk, Seorang Siswi Hilang Keperawanannya

Written By Madura Aktual on Minggu, 08 Maret 2015 | 18.27

Illustrasi
Madura Aktual, Sumenep; Perederan minuman keras (miras) di tengah masyarakat tampaknya masih marak juga, bahkan penenggak minuman haram ini, tidak saja terjadi di perkotaan, bahkan sampai merambah kesuluruh pelosok pedesaan, termasuk wilayah kepulauan

Contohnya, akibat ulah sekelompok pemuda penenggak minuman keras seorang siswi sebuah SMA di kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Sumenep, Jawa Timur, terpaksa kehilangan keperawanannya lantaran dicekoki dengan paksa oleh sekelompok muda yang sedang mabuk 

Siswi yang berusia 18 tahun itu, awalnya bertemu Irf pemuda bertempat tinggal di Dusun Banasem kecamatan setempat, disebuah kantor pelayaran setempat. Namun nahas bagi gadis belia itu, kisah pertemuannya justru menjadi petaka.

Menurut pengakuannya, mereka memang sengaja mempersiapkan minuman keras oplosan, dan memaksa dirinya untuk minum bareng. Meski ia berusaha menolak, namun karena dipaksa akhirnya tidak berkutik melawan tiga pemuda yang sedang kehilangan kesadarannya itu. Selair Irf, terdapat pelaku lainnya yaitu HAF (20) warga Dusun Panjalinan, Desa Gendang Barat dan IB (17) warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong. 

Dalam kondisi mabuk dan tak sadar diri itulah, korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah toko, nah, saat itulah gadis perawan itu digagahi beramai-ramai sampai hilang keperawanannya. Namun perbutan bobrok itu, dipergoki oleh seorang warga, dan kejadian tersebut segera dilaporkan pada aparat kepala desa setempat, dan lanjutkan ke Polsek Gayam.

“Karena ada laporan dari warga, kami langsung ke TKP dan memburu pelaku hingga berhasil meringkus mereka bertiga”, terang AKP Jaiman, Humas Polres Sumenep

Sebagai akibat perbuatannya itu. ketiga pelaku dijerat pasal 81, 82 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (zam/ME)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura