Pojok Kota Pamekasan |
Madura Aktual, Pamekasan; Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota Pamekasan, Jawa Timur belum memenuhi standar sebagaimana diamanatkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang tata Ruang, yang seharusnya untuk wilayah kota disediakan minimum 30 persen dari luas lahan, namun untuk wilayah ini belum 15 persen
“Ruang terbuka hijau kita kan ada pembagian. Untuk hutan kota dilakukan oleh Dishutbun, untuk ruang terbuka hijau bisa dilakukan BLH, sedang tamannya, dinas PU Cipta karya dan tata ruang (Cikatarum),” ucap Kadis Cikatarum Muharram, Sabtu,(07/03/2015).
Ia menyatakan untuk penambahan RTH saat ini pemkab kesulitan mendapatkan lahan untuk dijadikan RTH, lantaran RTH sudah banyak dibangun di area yang tidak produktif.
Untuk mencapai 30 persen, pihaknya mengaku kesulitan lahan, namun tidak berarti berhenti begitu saja “Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menambah RTH. Kami berharap Bappeda menemukan terobosan baru, hingga RTH mencapat 30 pesen”, kata Muharram
Sebab, katanya, konsep pembangunan seluruhnya ada di lembaga tersebut. “Kalau memang ada lokasi, kami tambah. Saat ini kami masih koordinasi lokasi mana saja yang sekiranya bisa menambah arca RTH. Kami juga berkoordinasi dengan kelurahan dan camat untuk mencari solusi kekurangan lahan RTH,” cetusnya. (radar/el)