Home » » Kabag SDA dan Mantan Kasi Kesiswaan Pamekasan Ditahan

Kabag SDA dan Mantan Kasi Kesiswaan Pamekasan Ditahan

Written By Madura Aktual on Kamis, 16 April 2015 | 20.07

Shalah Syamlan
Madura Aktual, Pamekasan; Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, Shalah Syamlan kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, (16/04/2015) kemarin, sekitar pukul 14.00.

Shalah dijebloskan ke Lapas Pamekasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan buku atau bantuan ad hoc di dinas pendidikan (disdik) pada 2008 lalu.

Selain Shalah, R Agus Sastriono, mantan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan pada 2008 terkait kasus yang sama, yang saat menjabat Agus berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PP TK). Sementara Shalah Syamlan yang merupakan kepala Bidang Pendidikan Dasar menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). 

”Penyidikan sudah lengkap. Tadi diserahkan ke penuntut umum dan ditahan oleh penuntut umum,” terang Kepala Kejari Pamekasan Toto Sucasto di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agita Tri Moertjahjanto kemarin. 

Agenda berikutnya menunggu penetapan sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Surabaya. Pihaknya berjanji secepatnya akan melimpahkan perkara korupsi tersebut ke pengadilan tipikor agar ditetapkan hari dan tanggal sidang akan digelar. 

Dikatakan, kedua tersangka di jerat pasal yang sama karena diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang No mor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta jo Pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (san)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura