Home » » Shalah dan Agus, Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Shalah dan Agus, Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Written By Madura Aktual on Kamis, 16 April 2015 | 20.12

Shalah Samlan
Madura Aktual, Pamekasan; Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Shalah Samlan dan R Agus Sastriono, mantan Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Pamekasan, Jawa Timur, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, (16/04/2015) kemarin

Keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan buku atau bantuan ad hoc di dinas pendidikan (disdik) pada 2008 lalu.

Mereka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang No mor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta jo Pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun penjara.
Kepala Kejari Pamekasan Toto Sucasto, menyatakan selain menetapkan Shalah Syamlan dan Agus sebagai tersangka, kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, mantan Kepala Disdik, Achmad Hidayat serta Salman Alfarisi selaku rekanan pada Mei 2014 lalu, dalam kasus pengadan buku pada 2008 kerugian negara mencapai Rp 1.980.000.000.

Kerugian ter sebut sama persis dengan jumlah anggaran pengadaan buku. Dengan demikian, kerugian negara masuk kategori total loss. Sebab, dalam kasus tersebut tidak ada bentuk pembelian sesuai dengan perencanaan yang semestinya.

Dengan alasan total loss itulah ke jari tidak perlu mendatang kan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung detail kerugian negara. Pihak kejaksaan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

”Pasti kita tuntaskan, namun tentu harus dilakukan step by step sesuai dengan kemampuan kita. Jangan khawatir, tidak ada istilah ke jari mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3),” pungkasnya.
Sekadar diingat, kasus dugaan korupsi dana ad hoc senilai Rp 1,9 miliar tersebut bermula dari munculnya laporan dari penerima bantuan. Adapun penerima bantuan terdiri dari 40 lem baga pendidikan setingkat SMP dan SMA.

Namun, ban tuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 untuk pengadaan buku pelajaran dan perpustakaan itu tidak diterima oleh lembaga. Belakangan, lembaga-lembaga penerima mendapat buku-buku dari dinas pendidikan. Tetapi, buku-buku yang disalurkan tidak sesuai ke butuhan karena isi buku ternyata untuk siswa tingkat sekolah dasar (SD) bukan untuk SMP dan SMA. (rm/san)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura