Home » » Antisipasi Operasi Calo, Pemohon SIM Gunakan Tanda Pengenal,

Antisipasi Operasi Calo, Pemohon SIM Gunakan Tanda Pengenal,

Written By Madura Aktual on Selasa, 19 Mei 2015 | 04.49

Uji praktek pengambilan SIM
Madura Aktual, Sumenep; Rumor maraknya calo pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)  di Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep,  Jawa Timur kini telah memberlakukan penggunaan kartu tanda pengenal bagi pemohon SIM yang dikeluarkan Polres setempat.

Penggunaan tanda pengenal sebenarnya sudah lama diberlakukan, sebagai antisipasi agar pemohon tidak terjebak oleh operasi para calo.

Sedang bagi pengantar, teman dan pihak lain terkait lainnya telah diatur dan tidak diperbolehkan masuk area proses pembuatan SIM, sehingga para calo yang biasa beroperasi di areal pembuatan SIM, sekarang sudah tidak ada lagi.

“Saya rasa untuk saat ini sudah tidak ada calo dalam pembuatan SIM, karena semua pemohon, sudah diberikan kartu tanda pengenal dan tidak boleh bersama pihak lain. Dan bagi yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” tegas Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Musa Bachtiar,  Selasa (19/05/2015).

Prosedur bagi pemohon SIM harus mellalui beberapa petugas yang akan melakukan pemeriksaan, sehingga bila ada orang yang tidak mengenakan kartu tanda pengenal, akan segera terdeteksi dan pastinya dikeluarkan.

“Jadi tidak benar, kalau calo SIM sekarang masih marak, karena semua penohon sudah diberikan tanda penganal, agar lolos saat pemeriksaan petugas,”  ujarnya.

Sebagaimana kerap disoroti, aksi para calo biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki hubungan kedekatan dengan orang petugas. Sehingga mereka dengan leluasa mengambil keuntungan dari menjadi calo pembuatan SIM.

Dalam operasi para calo, biasanya mangkal di sebelah timur kantor Satlantas, dan kerap mereka menawarkan diri untuk mempercepat proses pembuatan SIM. Dan tentu dengan biaya pengurusan yang lebih tinggi.

Para calo biasa mematok harga untuk pembuatan SIM, sebesar Rp450 ribu untuk SIM C, Rp550 ribu untuk SIM B, dan Rp650 ribu hingga Rp700 ribu bagi pemohon SIM A. Uang sebesar itu belum termasuk pembayaran ke bank, pembayaran ke bank pemohon diminta membayar sendiri supaya tidak kentara pada pemohon SIM yang lain.

Hal ini sudah menjadi rahasia umum, dengan penawaran dijamin lulus baik pada tes tulis maupun prakteknya. “ Saya juga dengar dari teman, bahwa sekarang sudah bebas calo”, kata Khairil, warga Karangduak, Kota Sumenep, yang akan mengajukan permohonan SIM, karena umurnya telah memenuhi syarat.

“Saya lebih suka tanpa calo dan tes langsung, agar saya lebih memahami tentang aturan lalu lintar”, ujarnya yang saat ini sedang mempelajari rambu-rambu lalu lintas (san)
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura