Home » » Bandar Narkoba dari Proppo, DPO Sejak 2013

Bandar Narkoba dari Proppo, DPO Sejak 2013

Written By Madura Aktual on Kamis, 21 Mei 2015 | 07.30

Madura Aktual, Pemakasan; Bandar narkoba Safakih (43), warga  asal Dusun Jelbuden, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jawa Timur, merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) atau target operasi (TO) Polres setempat sejak 2013 lalu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Sugeng Muntaha sengaja memberikan target kepada para anggotanya agar menangkap bandar yang selama ini diperbincangkan. Bahkan saat penangkapan tersangka, Rabu (20/5/2015) kemarin.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka saat melakukan penangkapan.

Bahkan sejumlah alat pendukung juga disiapkan guna melancarkan proses penangkapan, sekalipun terdapat sejumlah warga yang menghalangi. Dan akhirnya tersangka juga ditangkap di tengah sawah desa setempat.

"Saya target Kasat Narkoba (AKP Sarpan) untuk menangkap (Sufakih) itu. Kalau tidak bisa menangkap, taruhannya jabatan," kata Sugeng Muntaha, kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/5/2015).

Diakuinya, saat Satnarkoba Polres Pamekasan hendak melakukan penangkapan pada 2014 lalu. Sayangnya pria yang dikenal licin itu berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Dalam proses penangkapan kemarin, sempat mendapat perlawanan dari warga. Tapi berhasil kami tenangkan dan memberikan pengertian kepada masyarakat," ungkapnya.

"Selain itu, tersangka itu juga jarang berada di rumahnya. Sehingga membutuhkan waktu lama untuk kembali menangkap tersangka," tegas suksesor AKBP Nanang Chadarusman itu.

Untuk diketahui, puluhan personil yang diterjunkan ke lapangan dalam proses penangkapan tersebut. Di antaranya 10 personil dari Satnarkoba, 10 Sat Sabhara, 10 personil dari Polsek Proppo, serta pasukan dari Brimob juga disiapkan bila sweaktu-waktu diperlukan.

Sementara, sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas. Di antaranya sebuah gayung warna biru dan satu paket plastik sabu siap edar. Serta sebuah senjata api (senpi) merk Jerivcho 541, dan satu bungkus potasium seberat 1/4 kilogram (kg).

Akibat perbuatanya itu, tersangka diganjar dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 (1) Jo 132 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [brtjtm/san]
Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura