Home » » Pertanyakan PMA 43/2014, Guru Sertifikasi Datangi Kanwil Kemenag

Pertanyakan PMA 43/2014, Guru Sertifikasi Datangi Kanwil Kemenag

Written By Madura Aktual on Senin, 18 Mei 2015 | 20.31

Madura Aktual, Pamekasan; Sejumlah perwakilan guru yang mendapat sertifikasi  dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pagi tadi berangkat menuju Kanto Kemenag Jawa Timur, JL. Raya Juanda II, Surabaya.

Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan atas terbitnya Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dianggap mengebiri hak-hak guru.

Achmad Faqih, juru bicara guru sertifikasi di Pamekasan menuturkan, keberangkatan perwakilan guru sertifikasi tersebut tidak lain demi memperjuangkan hak semua guru yang sekian lama tunjangannya tidak kunjung cair menyusul turunnya peraturan itu.

“Ya, pagi ini kami akan berangkat ke Kanwil Kemenag Jatim untuk menindak lanjuti adanya PMA itu. Sebab, kami menganggap aneh karena di kabupaten lain seperti Sumenep dan Sampang itu tidak ada dan dana sertifikasi sudah cair. Kenapa di Pamekasan masih ada aturan seperti itu,” ungkapnya, Selasa (19/05/2015), pagi tadi.

Kedatangannya bersama perwakilan guru sertifikasi lainnya kepada Kanwil Kemenag Jatim diharapkan dapat membuahkan hasil yang baik, sesuai dengan keinginan seluruh guru. Karena dengan terbitnya PMA tersebut seluruh guru dibuat kelimpungan yang pada akhirnya dana sertifikasi sejak tahun 2014 hingga 2015 tidak bisa dicairkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Juhedi mengatakan, pihaknya akan mengantar perwakilan guru sertifikasi kepada kanwil kemenag Jatim perihal keluhan terbitnya PMA tersebut.
“Insya-Allah antara 3 sampai 5 orang lah yang akan berangkat ke kanwil,” tandasnya.

PMA nomer 43 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa guru sertifikasi minimal memiliki 12 dan maksimal 24 jam tatap muka (JTM) per-minggunya. Namun keadaan di lapangan rata-rata guru tidak memenuhi kuota jam sebagaimana yang termaktub dalam aturan baru itu. (pm/san)

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura