Home » » Tak Perhatikan Fasum, Pemkab Ancam Pengembangan Prumahan

Tak Perhatikan Fasum, Pemkab Ancam Pengembangan Prumahan

Written By Madura Aktual on Jumat, 22 Mei 2015 | 00.33

Madura Aktual, Sumenep; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengancam akan memberi sanksi kepada pengembang perumahan yang selama ini dinilai tidak memperhatikan kebutuhan fasilitas umum (fasum) yang dibutuhkan oleh lingkungan perumahan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumenep, AZ Rahman, mengatakan, sanksi itu akan diberlakukan ketika Peraturan Daerah (Perda) Perumahan sudah disahkan. Berdasarkan data, ada sebanyak 16 pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep
"Perda perumahan saat ini sedang digodok di DPRD Sumenep,"kata AZ Rahman, Kamis (21/05)

Ia meminta jika nantinya Perda Perumahan dilegalkan, maka instansi terkait harus betul-betul melaksanakannya. "Kalau memang salah, ya langsung diberi sanksi. Karena dalam perda itu sudah diatur,"terangnya.

Sementara Dinas PU Cipta Karya Sumenep, Bambang Irianto, menegaskan, bahwa keberadaan drainase dikawasan perumahan tidak sesuai aturan. Drainase yang dibuat para pengembang perumahan itu ternyata tidak sampai pada titik akhir pembuangan.

"Itu sudah menyalahi aturan. Tapi karena Perda Perumahan masih dibahas, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Tunggu saja kalau sudah disahkan,"tegas Bambang.

Ia juga mengungkapkan, Perda Perumahan ini sengaja diusulkan untuk menata lokasi dan bangunan perumahan supaya tidak menumpuk dikawasan kota.

"Sebab kawasan kota yang boleh dibangun perumahan sudah menipis, tinggal 2 hekta dari 8 hektar. Jadi perlu penataan sedetail mungkin,"ungkapnya.

Bambang menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak bisa ikut campur dalam persoalan penyediaan fasum seperti drainase dikawasan perumahan. Kecuali perumahan itu sudah diserahkan kepada Pemkab, baru bisa turun tangan memperbaiki fasum dikawasan tersebut. ( san )

Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura