Madura Aktual, Sampang; Petugas kepolisian Resort (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan warga Jalan Kramat Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Kota Sampang, berinisial MM (25) lantaran
terbukti membawa narkotika jenis sabu.
Tersangka MM ditangkap petugas saat melintas di Jalan Merapi Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Kota Sampang membawa sabu seberat 0.34 gram yang diselipkan dalam kopiah yang dikenakan.
Kapolres Sampang, melalui Kasat Narkoba AKP Syaiful Anam, mengatakan, saat tersangka ditangkap, sempat berusaha mengelabuhi petugas pada hari Kamis (07/05/2015), kemarin.
Kemudian petugas mengembangkan dengan menggeledah rumah tersangka dan didapatkan seperangkat alat hisap, botol, pipet, klip plastik, sedotan serta satu unit HP dan sepeda motor nopol L 4870 WL.
“Dari pengakuan tersangka, saat ini masih berstatus pemakai. Namun kita terus mengembangkan ladi, ”katanya, Sabtu (09/5/2015).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman makismal 12 tahun penjara.(*)
Tersangka MM ditangkap petugas saat melintas di Jalan Merapi Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Kota Sampang membawa sabu seberat 0.34 gram yang diselipkan dalam kopiah yang dikenakan.
Kapolres Sampang, melalui Kasat Narkoba AKP Syaiful Anam, mengatakan, saat tersangka ditangkap, sempat berusaha mengelabuhi petugas pada hari Kamis (07/05/2015), kemarin.
Kemudian petugas mengembangkan dengan menggeledah rumah tersangka dan didapatkan seperangkat alat hisap, botol, pipet, klip plastik, sedotan serta satu unit HP dan sepeda motor nopol L 4870 WL.
“Dari pengakuan tersangka, saat ini masih berstatus pemakai. Namun kita terus mengembangkan ladi, ”katanya, Sabtu (09/5/2015).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman makismal 12 tahun penjara.(*)