![]() |
illustrasi |
Madura Eks_Pasuruan; Tiga orang pembantu rumah tangga (PRT), yakni Supami (30), dan anaknya Siti Nurbaya (16), warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, serta Rosida (31), warga Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur melaporkan ke pihak kepolisian lantaran tidak terima dianiaya majikannya.
Ketiga PRT tersebut merasa jadi korban kekerasan oleh majikannya berinisial HSM (32) warga Jalan Wachid Hasyim, Kota Pasuruan,
"Mereka menjadi korban penganiayaan dan penusukan yang dilakukan oleh majikannya berinisial HSN, " ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary, Senin,
Ketiga PRT tersebut merasa jadi korban kekerasan oleh majikannya berinisial HSM (32) warga Jalan Wachid Hasyim, Kota Pasuruan,
"Mereka menjadi korban penganiayaan dan penusukan yang dilakukan oleh majikannya berinisial HSN, " ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary, Senin,
(08/06/2015).
Akibat perlakuan kasar tersebut, korban Supami mengalami luka benjol pada kaki kanan dan kiri karena di injak-injak. Sementara anaknya sendiri Siti Nurbaya menderita luka benjol pada kepala dan pipi.
Bukan hanya itu, dipunggungnya juga terdapat dua luka akibat tusukan sedalam 1 cm. Sementara korban Rosida terdapat luka dan benjol di kepala bagian belakang.
Usai kejadian ketiga PRT ini langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Karena lukanya tidak terlalu parah, para korban diizinkan pulang.
“Setelah menjalani perawatan para korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada kami," ujar Pino Ary
Menurut keterangan Pino, sebelum kejadian peniayaan, ketiga korban seperti biasa melakukan tugasnya sebagai PRT. Namun mereka tak menduga bila majikannya tiba-tiba kalap.
Kronologis kejadian, Pino menggambarkan, saat itu pelaku tiba-tiba marah alasan tak jelas, kemudian memukul Supami dan anaknya Siti Nurbaya. Sedang Siti tidak hanya dipukul, juga ditusuk dengan pisau dapur. Sedang korban diinjak-injak dan dipukuli.
“Mendapat penganiayaan ini para korban kemudian berteriak meminta tolong warga," jelasnya.
Akibat perbuatan HSM, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 44 UURI/23/2004 dan pasal 80 UURI/22/2002.
“Tapi setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan pada waktu melakukan penganiayaan tersebut, gangguan kejiwaan pelaku dalam kondisi kambuh (eks)
Akibat perlakuan kasar tersebut, korban Supami mengalami luka benjol pada kaki kanan dan kiri karena di injak-injak. Sementara anaknya sendiri Siti Nurbaya menderita luka benjol pada kepala dan pipi.
Bukan hanya itu, dipunggungnya juga terdapat dua luka akibat tusukan sedalam 1 cm. Sementara korban Rosida terdapat luka dan benjol di kepala bagian belakang.
Usai kejadian ketiga PRT ini langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Karena lukanya tidak terlalu parah, para korban diizinkan pulang.
“Setelah menjalani perawatan para korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada kami," ujar Pino Ary
Menurut keterangan Pino, sebelum kejadian peniayaan, ketiga korban seperti biasa melakukan tugasnya sebagai PRT. Namun mereka tak menduga bila majikannya tiba-tiba kalap.
Kronologis kejadian, Pino menggambarkan, saat itu pelaku tiba-tiba marah alasan tak jelas, kemudian memukul Supami dan anaknya Siti Nurbaya. Sedang Siti tidak hanya dipukul, juga ditusuk dengan pisau dapur. Sedang korban diinjak-injak dan dipukuli.
“Mendapat penganiayaan ini para korban kemudian berteriak meminta tolong warga," jelasnya.
Akibat perbuatan HSM, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 44 UURI/23/2004 dan pasal 80 UURI/22/2002.
“Tapi setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan dan pada waktu melakukan penganiayaan tersebut, gangguan kejiwaan pelaku dalam kondisi kambuh (eks)