Home » » Jabatan Kadis Cikatarung Sumenep Didesak Segera Diganti

Jabatan Kadis Cikatarung Sumenep Didesak Segera Diganti

Written By Madura Aktual on Kamis, 07 Mei 2015 | 06.34

Bambang Irianto

Madura Aktual, Sumenep; Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi mendesak agar pemegang kebijakan tertinggi di jajaran Pemkab segera mengganti jabatan Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sumenep, Jawa Timur, Bambang Iriyanto

Bambang Irianto divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, terkait kasus pencemaran nama baik institusi Polres Sumenep dengan menyebutkan “Polres sebagai rekanan penerima

“Kalau tidak mau mengundurkan diri, seharusnya posisi sebagai kepala dinas  harus ditempati oleh  pejabat pelaksana tugas (Plt),” ujarnya,  Rabu (06/05/2015).

Menurutnya, Plt pada Dinas Cikatarung akan lebih   baik daripada tetap mempertahankan Kadis yang sekarang yang terjerah kasus hukum.

Artinya, tambah Indra, Bambang agar lebih fokus terhadap proses hukum yang menjeratnya, jika tidak dibebani tugas sebagai kepala SKPD.

“Jadi, ada baiknya untuk sementara diisi oleh plt terlebih dahulu, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Indra. Terlebih lagi, katanya, Bambang masih melakukan upaya banding terhadap vonis yang diterima.

Indra khawatir, jika tetap dipertahankan posisi Kadis Cikatarung, maka kinerjanya juga tidak akan maksimal. Kasus hukum bukan persoalan sepele, butuh konsentrasi penuh untuk menghadapinya.

Ketika kasus hukum menjerat seseorang yang sedang memegang posisi vital, maka yang bersangkutan tidak akan fokus dan maksimal menjalankan amanahnya. “Maka, akan lebih bijak membiarkan dia (Bambang, red) fokus terhadap persoalan hukum yang dihadapi,” paparnya.

Indra Wahyudi
Terlebih lagi, kata Indra, vonis tersebut sudah diketahui khalayak ramai. Jika tidak ada ketegasan dalam bentuk rotasi jabatan, dia khawatir hal itu akan berdampak buruk terhadap citra pemerintahan yang sedang berjalan.

“Pemikiran masyarakat kecil sangat sederhana. Kalau tetap mempertahankan orang yang di mata hukum salah meski untuk sekejap, maka berarti sudah ada ketidakberesan,” pungkasnya.

Sayangnya Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Sumenep Hadi Soetarto tidak bisa dikonfirmasi soal desakan rotasi jabatan itu. Saat didatangi ke kantornya, dia tidak bisa ditemui.

 “Bapak masih ada rapat. Lebih baik datang di lain waktu,” ujar salah satu stafnya. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan telepon genggam, dia terkesan enggan memberikan komentar, karena telepon dari Kabar Madura tidak dijawab. SMS juga tidak dibalas.

Sementara kuasa hukum Bambang Iriyanto, A Novel, menegaskan kliennya tidak pernah melanggar Pasal 207 KHUP yang dituduhkan. “Salah satu unsur penting dalam pasal tersebut adalah kesengajaan,” ujarnya.

Sedangkan penyebutan POLRES dalam pengumuman penerima proyek dikatakan bukan menunjuk pada institusi polisi yang dalam hal ini adalah Polres Sumenep. POLRES merupakan kode dan singkatan Perubahan Operasional Lapangan dan Divisi.

Dikatakan, kliennya tidak bisa dipidana, karena tidak ditemukan unsur kesengajaan mencemarkan nama institusi Polres. Sebab itu, pihaknya berencana akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. (korankabar/san)


Jurnalisme Warga

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.
lontarmadura babad madura